Tuesday, 28 February 2017
Beginilah Asal Usul Buku Iqra
Siapa yang tidak kenal dengan buku yang satu ini? Yapp buku ini menghiasi kenangan kecil sebagian besar diantara kita. Buku Iqra’. Panduan belajar baca al-Qur’an yang paling populer saat ini dan digunakan oleh banyak Taman Pendidikan Al-Qur’an di Seluruh Indonesia. Bahkan kepopulerannya sampai tingkat Negara-negara tetangga.
Metode ini mendapat respons positif dari Muslim Tanah Air, bahkan dampaknya dirasakan nyata secara luas di dunia internasional, terutama kawasan Asia Tenggara. Metode ini dinilai memiliki banyak kelebihan, seperti kemudahan dan akurasi.
Penemuan metode dan aplikasinya tersebut mengundang decak kagum dan minat para peneliti. Berbagai riset dan kajian berusaha mengungkap seluk beluk metode ini. Sebagian besar berkesimpulan, bahwa metode ini efektif mengajarkan belajar Alquran bagi para pemula.
Metode Iqro' sendiri merupakan sebuah metode belajar membaca Alquran yang langsung menekankan untuk mengenal huruf-huruf arab (hijaiyah) dan sekaligus latihan membaca. Buku-buku panduan Iqro' saat ini sudah dapat dengan mudah kita jumpai dimana saja, dalam buku Iqro' tersebut terdapat 6 jilid yang dimulai dengan tingkatan yang paling sederhana hingga sempurna. Metode Iqro' ini sudah terbukti mampu membantu banyak orang yang ingin bisa membaca Alquran sehingga mereka bisa membaca Alquran dengan lancar. Tapi, tahukah Anda siapa sebenarnya pencetus metode Iqro' ini?
KH. As'ad Humam
Beliau adalah Kyai Haji As'ad bin Humam, beliaulah yang mempelopori metode belajar membaca Alquran cepat dengan metode Iqro'. K.H. As'ad Humam lahir di Yogyakarta pada tahun 1933 dan wafat pada 2 Februari 1996 di usia beliau yang ke-63 tahun. Pada usia remaja, beliau mengalami pengapuran dini yang membuatnya sulit bergerak seperti orang-orang pada umumnya. Beliau menjalani perawatan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama satu setengah tahun.

Penyakit inilah yang dikemudian hari membuat As’ad Humam tak mampu bergerak secara leluasa sepanjang hidupnya. Hal ini dikarenakan sekujur tubuhnya mengejang dan sulit untuk dibungkukkan. Dalam keseharian, sholatnya pun harus dilakukan dengan duduk lurus, tanpa bisa melakukan posisi ruku’ ataupun sujud. Bahkan untuk menengok pun harus membalikkan seluruh tubuhnya. Beliau juga bukan seorang akademisi atau kalangan terdidik lulusan Pesantren atau Sekolah Tinggi Islam, beliau hanya lulusan kelas 2 Madrasah Mualimin Muhammadiyah Yogyakarta (Setingkat SMP).
Nama asli dari KH As’ad Humam hanyalah As’ad saja, sedangkan nama Humam yang diletakkan dibelakang adalah nama ayahnya, H Humam Siradj. KH As’ad Humam (alm) tinggal di Kampung Selokraman, Kotagede Yogyakarta. Ia adalah anak kedua dari 7 bersaudara. Darah wiraswasta diwariskan benar oleh orang tua mereka, terbukti tak ada satu pun dari mereka yang menjadi Pegawai Negeri Sipil. KH Asad Humam sendiri berprofesi sebagai pedagang imitasi di pasar Bringharjo, kawasan Malioboro Yogyakarta.
Penemuan Metode Iqra
Profesi sebagai pedagang mengantarnya berkenalan sekaligus berguru dengan KH Dachlan Salim Zarkasyi. Berawal dari silaturahim ini kemudian KH As’ad Humam mengenal metode Qiroati, satu dari sekian metode baca Alquran yang sudah eksis lebih dulu.
Dari Qiroati ini pula kemudian muncul gagasan-gagasan KH As’ad Humam untuk mengembangkannya supaya lebih mempermudah penerimaan metode ini bagi santri yang belajar Al Quran. Mulailah KH As’ad Humam bereksperimen, dan hasilnya kemudian ia catat, dan ia usulkan kepada KH Dachlan Zarkasyi.

Namun gagasan-gagasan tersebut seringkali ditolak oleh KH Dachlan Salim Zarkasyi, terutama untuk dimasukkan dalam Qiroati, karena menurutnya Qiroati adalah inayah dari Allah sehingga tidak perlu ada perubahan. Hal inilah yang pada akhirnya menjadikan kedua tokoh ”berkonflik”. Sehingga pada akhirnya muncullah gagasan KH As’ad Humam dan Team Tadarus Angkatan Muda Masjid dan Mushalla (Team Tadarus “AMM”) Yogyakarta untuk menyusun sendiri dengan pengembangan penggunaan cara cepat belajar membaca Al-Qur’an melalui metode Iqro.
Pada awalnya, pengembangan metode Iqro yang digagas oleh KH As’ad Humam ini hanya perantaraan dari mulut ke mulut atau ‘getok tular’, namun karena ketekunan KH As’ad, metode Iqro mampu dikembangkan secara luas dan diterima baik oleh masyarakat di Indonesia bahkan di dunia internasional, dengan dibantu aktivis yang tergabung dalam Team Tadrus AMM Yogyakarta.
Menuai Pujian
Banyak para penguji mencoba mengadakan pengujian terhadap keakuratan metode ini. Ternyata hasilnya membuktikan, selain sederhana, metode iqro sangat mudah untuk mempelajari Al-Qur’an. Singkatnya, setelah melalui studi banding dan ujicoba tersebut, maka pada tanggal 21 Rajab 1408 H, bertepatan dengan tanggal 16 Maret 1988, didirikanlah Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA) AMM Yogyakarta. Setahun kemudian, tepatnya tanggal 16 Ramadhan 1409 H (23 April 1989) didirikan pula Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) AMM Yogyakarta.

Dan pada tahun 1991 Menteri Agama RI, H Munawir Sjadzali MA, TKA /TPA yang didirikan K.H. As’ad Humam di kampung Selokraman Kotagede Yogya sebagai balai litbang LPTQ Nasional. Dan selanjutnya, perkembangan Iqro’ pun meluasa tidak hanya di di Yogyakarta Dan Jawa Tengah saja namun sudah sampai ke pelosok-pelosok tanah air dan mancanegara. Bahkan di Malaysia, metode Iqro ditetapkan sebagai kurikulum wajib di sekolah.
Metode Iqro’ sendiri telah sering diteliti Dan dijadikan objek penelitian. Hasilnya, efektivitas metode Iqro’ dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an di TKA-TPA AMM Kotagede Yogyakarta bagi anak usia TK (4,0 – 6,0 tahun) dalam waktu 6–18 bulan sudah mencapai angka 89,9% yang bisa diantarkan memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an.
Sedang untuk anak usia SD (mayoritas usia 7,0 – 9,0 tahun) ternyata lebih cepat lagi. Dalam waktu 12 bulan, mayoritas dari mereka (84,31%) telah lancar membaca al-Qur’an. Waktu yang relatif cepat bila dibandingkan dengan metode (kaidah) Baghdadiyah melalui sistem pengajian “tradisional” yang memerlukan waktu 2–5 tahun.
Kesemuanya itu ternyata mampu menggairahkan kembali umat Islam untuk mempelajari Al-Quran. Bahkan dari data yang ada pada Balai Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) Lembaga Pengajaran Tartil Quran (LPTQ) Nasional di Yogyakarta, tercatat pada tahun 1995 diseluruh Indonesia kurang lebih telah tumbuh unit-unit TKA-TPA sebanyak 30.000 unit dengan santri mencapai 6 juta anak (Balitbang LPTQ Nasional: 1995). Tak hanya di dalam negeri, buku Iqro ini juga sudah dipakai di luar negeri seperti negeri Jiran Malaysia, Singapura, Bruney Darussalam, Arab Saudi, bahkan Amerika.
Sebenarnya selain metode Iqro dan penyusunnya, masih banyak metode yang lain dari cara belajar membaca Al-Quran seperti metode Qiroati, Hattaiyyah, metode Kamali, serta metode Al Barqy. Hanya saja yang paling berpengaruh terhadap masyarakat serta paling banyak digunakan adalah metode Iqro. Berkat disusunnya metode Iqro ini, kemudian dibarengi dengan munculnya gerakan TK Al Quran, akhirnya seluruh tanah air Indonesia telah mengalami gairah baru dalam mempelajari membaca Al Quran.
Akhir Perjalanan
Kini, K.H. As’ad Humam telah meninggalkan kita untuk selamanya. Pada awal Februari tahun 1996 dalam usia 63 tahun, beliau dipanggil Allah SWT. Beliau menghembuskan nafas terakhirnya pada bulan Ramadhan hari Jum’at (2/2) sekitar Pukul 11:30. Jenazah KH. As’ad Humam dishalatkan di mesjid Baiturahman Selokraman Kota Gede Yogya tempat ia mengabdi.
Meskipun beliau hanya mampu menempuh kelas 2 di Madrasah Mualimin Muhammadiyah Yogyakarta atau setara dengan SMP, namun gelar pahlwan sangatlah layak disematkan pada beliau ini yang berjuang dengan pemikiran-pemikirannya dalam melestarikan Alquran.
Semoga Iqro menjadi ilmu yang bermanfa’at dan menjadi amalan yang tidak pernah putus untuk KH. As’ad Humam dan menambah kebaikan beliau di sisi Allah SWT. Aamiin.
Sumber : kaskus
Kuota Murah : mumu-kuotaku.com
Daftar Harga Paket Internet AXIS 4G LTE 2017
Daftar Harga Paket Internet AXIS 4G 2017
– Ini dia yang di tunggu-tunggu oleh para pecinta dan pemburu paket
internet murah, Akhirnya AXIS resmi meluncurkan layanan internet super
cepat beserta daftar paket internetnya yang berbasis 4G LTE.
AXIS terkenal dengan paket internetnya
yang murah dan sering memberi potongan harga pada paket internetnya.
Potongan harga atau diskon ini sering di kenal dengan RABU RAWIT dan
JUMAAT BAIK. Bagaimana AXIS tidak menjadi primadona di kalangan provider
lain..?
Namun ada yang sedikit berbeda dengan
layanan jaringan internet 4G dari AXIS, Pilihan paket internet 4G AXIS
tetap sama dengan pilihan paket internet 3G AXIS. Kuota internet tetap
sama dengan 3G Bronet AXIS dan hanya bertuliskan “4G Ready”.

Paket Internet AXIS 4G 2017
Mungkin provider AXIS tidak mau
gembar-gembor tentang jaringan 4G LTE nya seperti provider lain yang
banyak menawarkan bonus kuota berlimpah namun kualitas loyo dan tak
sebaik layanan jaringan 3G. Yua begitulah di Indonesia lebih mementingan
kuantitas dari pada kualitas.
Nah, bagi anda yang ingin tau cara
daftar dan list harga paket internet terbaru 2017 4G LTE AXIS. Di Bawah
ini PaketanInternet.com sajikan secara detail dan komplit untuk anda
tentang Daftar Harga Paket Internet AXIS 4G LTE 2017.
Paket Internet Bronet AXIS 4G LTE
| Bronet 1 GB 24 JAM | Bronet 2 GB 24 JAM | Bronet 3GB 24 JAM | Bronet 5 GB 24 JAM |
| Rp. 19.800 | Rp. 29.800 | Rp. 39.800 | Rp. 59.800 |
| Kuota 1 Gb | Kuota 2 Gb | Kuota 3 Gb | Kuota 5 Gb |
| Masa Aktif 60 Hari | Masa Aktif 60 Hari | Masa Aktif 60 Hari | Masa Aktif 60 Hari |
| 24 Jam | 24 Jam | 24 Jam | 24 Jam |
| 4G Ready | 4G Ready | 4G Ready | 4G Ready |
Paket Internet OBOR AXIS 4G LTE
| Obor 5 GB | Obor 10 GB | Obor 15 GB |
| Rp. 19.900 | Rp. 39.900 | Rp. 54.900 |
| Kuota 5 Gb | Kuota 10 Gb | Kuota 15 Gb |
| Masa Aktif 31 Hari | Masa Aktif 31 Hari | Masa Aktif 31 Hari |
| 00 – 06 | 00 – 06 | 00 – 06 |
| 4G Ready | 4G Ready | 4G Ready |
Pastikan sebelum langganan atau
memaketkan paket data 4G LTE AXIS kartu anda sudah suport 4G atau
mengganti dan menukarkan kartu ke 4G AXIS. Untuk daftar paket internet
anda bisa mengetik deal number *123# atau melalui aplikasi AXIS Net.
Bagi Pelanggan yang melakukan aktivasi
Bronet sebelum 19-Oct-2015, paket Bronet lama akan terganti otomatis
dengan paket BRONET baru ini. Bagi yang masih aktif paket AXISPRO/Gaul
Unlimited/Smartphone, silakan UNREG paket terlebih dahulu di *123*7.
Kuota Murah : mumu-kuotaku.com
Daftar Harga Paket Internet Bolt 2017
Daftar Harga Paket Internet Bolt 2017
– Di tahun 2017 ini, provider bolt menyajikan banyak pilihan paket
internet super cepat dengan jaringan 4G LTE. Pilihan paket internet
tersebut antara lain yaitu Paket Super Flex, Super Bonus, Dan Super
Streaming.
Di dalam ketiga pilihan paket tersebut
masih banyak pilihan paket internet yang bisa anda pilih. Anda bisa
memilih paket internet yang sesui dengan kebutuhan anda. Tinggal pilih
karena paket terbaru dari bolt ini sudah komplit dan lengkap.
Untuk mempermudah pembelian paket
internet, anda dapat membelinya melalui situs resmi Bolt! dengan motode
via transfer bank maupun kartu kredit. Atau anda juga dapat membelinya
melalui reseler terpercaya seperti Alfamart, Indomart, Circle K, dan
lain-lain.

Daftar Harga Paket Internet Bolt 2017
Bagi anda yang ingin tahu daftar paket
internet terbaru Bolt! 2017, di bawah ini PaketanInternet.com sajikan
secara lengkap untuk anda mengenai informasi terbaru daftar harga paket
internet terbaru Bolt! 2017 secara valid dan ter up to date.
Daftar Harga Paket Internet Bolt 2017
PAKET INTERNET SUPER FLEX | Dapat digunakan 24 jam tanpa syarat.
Basic Package Untuk Anda yang suka streaming youtube,browsing, posting foto & video ke social media.
Basic Package Untuk Anda yang suka streaming youtube,browsing, posting foto & video ke social media.
| Harga | Total Kuota | Masa Berlaku |
| Rp. 99.000 | 8.00 GB | 30 Hari |
| Rp. 149.000 | 13.00 GB | 30 Hari |
| Rp. 199.000 | 17.00 GB | 30 Hari |
Convenient Package
Untuk Anda pengguna Paket Basic yang gak mau ribet reload paket Internet setiap bulan.
Untuk Anda pengguna Paket Basic yang gak mau ribet reload paket Internet setiap bulan.
| Harga | Total Kuota | Masa Berlaku |
| Rp. 600.000 | 55.00 GB | 180 Hari |
| Rp. 1.200.000 | 110.00 GB | 365 Hari |
Lite Package
Untuk Anda yang suka text base browsing, chatting, dan update social media.
Untuk Anda yang suka text base browsing, chatting, dan update social media.
| Harga | Total Kuota | Masa Berlaku |
| Rp. 29.000 | 1.50 GB | 30 Hari |
| Rp. 49.000 | 3.00 GB | 30 Hari |
PAKET INTERNET SUPER STREAMING
Dengan Bonus Kuota Harian 1GB dapat digunakan 24 Jam.
Dengan Bonus Kuota Harian 1GB dapat digunakan 24 Jam.
Streaming Package Bonus Kuota 1GB/hari selama 30 hari dapat digunakan 24 jam buat nonton Youtube, Netflix, FMX, dan Klikflim.
| Harga | Total Kuota | Masa Berlaku |
| Rp. 99.000 | 33.00 GB | 30 Hari |
| Rp. 129.000 | 35.00 GB | 30 Hari |
| Rp. 159.000 | 37.00 GB | 30 Hari |
| Rp. 199.000 | 40.00 GB | 30 Hari |
Di atas adalah daftar paket internet
terbaru Bolt 2017 untuk paket internet yang dapat kita gunakan selama 24
jam non stop tanpa syarat. Bolt memberikan banyak pilihan paket
internet untuk pelanggan setianya. Anda bisa memilih paket internet Bolt
sesuai dengan kebutuhan anda.
Demikian informasi yang bisa
PaketanInternet.com sampaikan untuk anda semua mengenai daftar harga
terbaru paketan internet murah provider Bolt 2017. Jangan lupa kunjungi
terus situs PaketanInternet.com untuk mendapatkan informasi terbaru
paket internet terlengkap dan ter-up to date.
Kuota Murah : mumu-kuotaku.com
Cara Downgrade Aplikasi Android Root dan Belum Root
Downgrade Aplikasi Android Root tanpa Kehilangan Data
Ponsel Android yang sudah root memang menawarkan kelebihan tersendiri, termasuk downgrade versi aplikasi tanpa kehilangan data. Misalkan Anda ingin turunkan versi aplikasi BBM ke versi lama tanpa kehilangan data chat, gambar-gambar dan data-data lainnya. Adapun cara downgradenya sebagai berikut:- Siapkan terlebih dahulu aplikasi android versi lamanya (file APK-nya)
- Download aplikasi AppDowngrader dan install seperti biasa.
- Buka aplikasinya dan klik menu “Select APK”
- Cari lokasi dimana Anda menyimpan file APK tadi dari memori telpon atau kartu SD Anda.
- Jika sudah ketemu, tinggal klik Install APK dan selesai. Aplikasi akan otomatis turun ke versi sebelumnya.
- Solusi lain adalah dengan menggunakan Titanium Backup. Buka aplikasinya dan pilih menu “Back up / Restore”.
- Pilih aplikasi Anda dan buat file backup dahulu.
- Setelahnya copot aplikasi dilanjutkan dengan pasang aplikasi versi lebih lama.
- Masuk kembali ke aplikasi Titanium Backup, pilih aplikasi yang sudah dibackup tadi (langkah 7), pilih Restore – Data Only dan tunggu hingga selesai
Cara Downgrade Aplikasi Android Belum Root
Cara manual yang paling mudah dilakukan adalah dengan mencopot aplikasi versi baru yang terpasang. Lalu siapkan aplikasi (file APK) dengan versi lama yang Anda inginkan dan langsung instal (baca Situs Download Aplikasi Lama Android untuk mencari aplikasi versi lama secara lengkap). Cara ini adalah solusi paling mudah dilakukan, tapi sayangnya tidak akan menyimpan data, settingan atau konfigurasi yang sudah didapat pada aplikasi yang sudah terpasang sebelumnya. Inilah salah satu kekurangan pada ponsel Android yang belum root. Selain cara ini, Anda juga bisa menggunakan aplikasi App Backup & Restore untuk downgrade aplikasi:- Download App Backup & Restore
- Buka aplikasinya dan buat backup aplikasi yang diinginkan.
- Jika Anda sudah melakukan update dan ingin kembali ke versi sebelumnya, maka cari file backup yang sudah dibuat tadi dan instal
Sumber : http://blog.finderonly.net
Kuota murah : mumu-kuotaku.com
Mengenal Pangeran yang Dibawa Raja Arab Saudi
Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz membawa serta pangeran yang jumlahnya mencapai 25 orang. Menurut laman aawsat.com, Selasa (28/2) pangeran yang menemani sang raja antara lain Pangeran Khalid bin Fahd bin Mohammed, Pangeran Mansour bin Saud, Pangeran Mohammed bin Fahd, Pangeran Talal bin Saud, Pangeran Khalid bin Bandar, dan Pangeran Sattam bin Saud.
Selain itu, Pangeran Faisal bin Khalid bin Sultan, Pangeran Mansour bin Muqren, Pangeran Mohammed bin Abdurrahman, Pangeran Ahmed bin Fahd bin Salman, Pangeran Abdulrahman bin Badr, Pangeran Saud bin Salman, Pangeran Naif bin Salman, serta Pangeran Rakan bin Salman juga ikut dalam rombongan.
Salah satu pangeran yang cukup aktif di Instagram adalah Pangeran Saud bin Salman dengan nama akun @special_royal yang memiliki 156 ribu pengikut dan telah mengunggah 1.209 foto. Unggahan terakhirnya adalah video Raja Salman bersalaman dengan beberapa orang tujuh hari yang lalu.
Selanjutnya Pangeran Faisal bin Khalid bin Sultan dengan akun Instagram @almaktoum_alsaud yang memiliki 22,5 ribu pengikut dan telah mengunggah 1.393 foto serta video. Dalam akun ini dia mengunggah beberapa foto Raja Salman, kegiatan kenegaraan serta liburan.
Pangeran Abdulrahman bin Badr juga memiliki pengikut yang cukup banyak di Instagram. Dalam akun bernama @bader_a_abdullaziz, dia telah mengunggah 221 foto dan video dan diikuti oleh 80,4 ribu akun.
Sumber : Republika.co.id
Kuota Murah : mumu-kuotaku.com
Operasi Besar-besaran Mulai 1 Maret, Ini yang Akan Jadi Incaran Polisi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik.
Operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.
Mengutip Otomania.com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri,
Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan operasi itu merupakan
kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan,
kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban
lalu lintas.
"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan
keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan
berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," papar
Chrysnanda, Senin (17/2/2017).
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan pengendara dalam Operasi Simpatik kali ini.
Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya.
Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.
Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.
Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya:
Berikut rincian sanksinya:
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau
lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan
oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur
ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 285
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat
atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi
kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk
arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban,
kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus
kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan
Rambu Lalu Lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a
atau Marka Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan
dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.
Sumber : Tribunnews.com
'Si Merah' yang Kesulitan Lawan Tim-Tim Papan Bawah
Kekalahan di markas Leicester City 1-3 menegaskan bahwa Liverpool justru tampil buruk saat menghadapi tim-tim di papan bawah klasemen Premier League musim ini.
Bertandang ke King Power Stadium, Selasa (28/2/2017) dinihari WIB, The Reds tak berdaya dengan kebobolan tiga gol lebih dulu. Jamie Vardy mengemas dua gol dan satu gol lain dari Danny Drinkwater hanya dibalas Liverpool lewat satu gol Philippe Coutinho.
Ini merupakan kekalahan kelima Coutinho cs di musim ini. Pasukan Merseyside ini menderita kekalahan pertamanya saat tersungkur di markas Burnley (peringkat 11) dengan skor 0-2, lalu kalah tipis dari Bournemouth (14) dengan skor 3-4.
Setelah pergantian tahun, Liverpool juga secara mengejutkan ditaklukkan Swansea City (16) 2-3 di Anfield. Lalu di awal bulan ini, Liverpool dipaksa mengakui keunggulan Hull City (19) dengan skor 0-2.
Tak bisa dipungkiri bahwa kekalahan di tangan Leicester mengancam misi Liverpool finis di empat besar. Liverpool kini duduk di peringkat kelima dengan perolehan 49 poin, tertinggal tiga poin dari Manchester City, satu angka dari Arsenal, dan hanya unggul satu angka dari Manchester United. Padahal ketiga tim itu, masih memiliki satu sisa pertandingan.
"Kalau Anda bermain bagus dan kalah di banyak pertandingan maka begitulah sepakbola. Tapi sepertinya kami tidak pernah membicarakan tentang keunggulan Leicester dan itulah masalahnya," ucap manajer Liverpool Juergen Klopp usai pertandingan, di BBC Sport.
"Saya telah bericara di ruang gantu kepada para pemain, bahwa penampilan tadi tidak cukup bagus. Kami harus mencoba dengan segala yang kami bisa untuk tampil lebih baik."
Liverpool selanjutnya akan menghadapi laga berat kala menjamu Arsenal di Anfield pada akhir pekan ini.
Sumber : Detik.com
Kuota murah : mumu-kuotaku.com
Fabregas Salah Satu Gelandang Terbaik Liga Inggris
Pemain Chelsea, Cesc Fabregas, mendapatkan pujian atas penampilan
bagusnya. Dia dinilai menjadi salah satu gelandang terbaik di Liga
Inggris.
Bersama Chelsea musim ini, Fabregas tak banyak mendapatkan kesempatan bermain. Dia bermain sebanyak 17 kali di Liga Inggris, cuma enam sebagai starter.
Salah satu kesempatan mengawali pertandingan sejak awal didapat saat Chelsea menjamu Swansea City. The Blues menang dengan skor akhir 3-1.
Fabregas bermain bagus di Stamford Bridge akhir pekan lalu, dengan torehan satu gol dan satu assist. Eks pemain timnas Inggris yang kini sudah menjadi pundit, Jamie Redknapp, memberikan pujian untuknya.
"Saya sangat terkesan dengan Cesc Fabregas, penampilannya dibatasi hanya menjadi pemain pengganti selama 20 menit oleh Antonio Conte. Tapi, dia mampu memberikan dampak saat diberi kesempatan dalam banyak kesempatan," kata Redknapp di Daily Mail.
"Dia tak pernah dianugerahi dengan kecepatan, tapi hanya ada sedikit pemain yang mempunyai mata seperti dia untuk melakukan operan."
"Fabregas memang tak selalu mendapatkan penghargaan seperti yang layak dia dapatkan, tapi secara teknik, dia seharusnya dipertimbangkan sebagai salah satu pemain tengah terhebat di Premier League," tambahnya.
Bersama Chelsea musim ini, Fabregas tak banyak mendapatkan kesempatan bermain. Dia bermain sebanyak 17 kali di Liga Inggris, cuma enam sebagai starter.
Salah satu kesempatan mengawali pertandingan sejak awal didapat saat Chelsea menjamu Swansea City. The Blues menang dengan skor akhir 3-1.
Fabregas bermain bagus di Stamford Bridge akhir pekan lalu, dengan torehan satu gol dan satu assist. Eks pemain timnas Inggris yang kini sudah menjadi pundit, Jamie Redknapp, memberikan pujian untuknya.
"Saya sangat terkesan dengan Cesc Fabregas, penampilannya dibatasi hanya menjadi pemain pengganti selama 20 menit oleh Antonio Conte. Tapi, dia mampu memberikan dampak saat diberi kesempatan dalam banyak kesempatan," kata Redknapp di Daily Mail.
"Dia tak pernah dianugerahi dengan kecepatan, tapi hanya ada sedikit pemain yang mempunyai mata seperti dia untuk melakukan operan."
"Fabregas memang tak selalu mendapatkan penghargaan seperti yang layak dia dapatkan, tapi secara teknik, dia seharusnya dipertimbangkan sebagai salah satu pemain tengah terhebat di Premier League," tambahnya.
Sumber : Detik.com
Kuota Murah : www.mumu-kuotaku.com
Pengacara Keberatan Soal Habib Rizieq, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan keberatan atas dipilihnya Habib Rizieq Syihab sebagai ahli dalam persidangan. Protes ini dimentahkan tim jaksa.
"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat saat sidang dimulai di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017)
Humphrey juga membahas status tersangka Rizieq. Serta sejumlah laporan dugaan pidana terhadap Rizieq. "Sepanjang yang kami ketahui ada 3 laporan," ujar Humphrey.
Tim jaksa memberi tanggapan atas keberatan pengacara Ahok. Menurut jaksa, hadirnya Rizieq tak ada hubungan dengan pribadi Rizieq.
"Ini kan bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq, setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasehat hukum," tutur jaksa.
Majelis hakim memutuskan Rizieq tetap bisa didengar keterangannya. Keberatan penasihat hukum ditolak. Sidang Ahok dibuka sekitar pukul 09.10 WIB.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 156 KUHP.
Sumber : Detik
Sunday, 26 February 2017
Cara Menggunakan HTTP Injector Android Untuk Internet Gratis
Cara Menggunakan HTTP Injector - Pengertian HTTP Injector adalah
aplikasi android yang digunakan untuk menjalankan SSH (Secure Shell)
atau VPN (Virtual Private Network) yang dikemas sedemikian rupa sehingga
menghasilkan koneksi yang aman. Selain pengaturan akun SSH di dalam
aplikasi ini ada juga Payload Generator yang fungsinya untuk
menghasilkan metode payload yang digunakan untuk internet gratis. Selain
itu ada alat pendukung lain seperti IP Hunter dan HOST Checker. IP
Hunter digunakan untuk mengganti Proxy asli dari penyedia layanan
operator.
Saat ini http injector banyak digunakan untuk menghasilkan internet
gratis. Aplikasi ini bisa digunakan untuk semua operator yang ada di
Indonesia seperti Indosat, Telkomsel, axis, XL, Three (3) dan lainnya.
Tentunya membutuhkan pengaturan khusus untuk bisa berfungsi menghasilkan
internet gratis. Perlu kamu ketahui, bahwa setiap operator
pengaturannya berbeda. Kamu bisa menggunakan aplikasi ini meskipun hp
adroid kamu belum atau tanpa root dulu.
Berikut ini Cara Menggunakan HTTP Injector Android :
Advertisement
1. Download aplikasi http injector langsung dari Playstore, atau klik di sini
2. Setelah di download lalu install aplikasi http injector di android kamu. tampilan pertama seperti gambar di bawah ini
15 Foto Editan Master Photoshop Ini Kocak Banget, Nomor 7 Paling Gila!
1. Minta tolong dieditin foto, malah diceramahin. Kasian.

2. Oh, itu toh arti tulisan di bajunya. Ternyata kena friendzone, genk!
Penampakan Full Body V-ixion 2017 Ramai Meleduk di FB

Penampakan Full Body V-ixion 2017 Ramai
Meleduk di FB, disahre dari satu akun ke akun lain, dari satu group ke
group lain, BUKAN SEKEDAR VIRAL GAN, TAPI jadi bener-bener meleduk ini
gambar V-ixion ini gan.
Ya, sebuah poto yang diyakini adalah All
New V-ixion facelift 2017 denga VVA dan 155 cc, memang terlihat lain
dari edisi V-ixion sebelumnya yakni NVA. Body terlihat memanjang dari
depan ke belakang. Sementara headlam depan sedikit beda, lalu lampu
belakang led. Yang lain nampaknya sama, gan, kecuali dasbor udah
digital.
Ini beberapa gambar terdahulu:
Kijang Kotak Adu Banteng vs Avanza
Begini Jadinya Ketika Kijang Kotak Adu
Banteng vs Avanza. Ya, keduanya sama-sama mblesek bagian depannya, namun
nampaknya Avanzanya lebih parah gan. Kejadian di Kudus hari ini, Sabtu,
25-02-2017. Kecelakaan ini tepatnya terjadi di jalan Kudus Pati yakni
di desa Ngembal sebelah timur Pabrik Jambu Bol. Info sementara tak ada
korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, hanyasaja kedua mobil sama-sama
ringsek depannya.
Berikut beberapa foto dari tkp.
Blog Archive
Labels
Popular Posts
-
Netizen menilai attitude pelantun lagu Geboy Mujaer membuatnya tak layak menjadi kandidat 100 wanita tercantik dunia.
-
Hiburan lucu sambil menunggu waktu berbuka. Berbuka tentu menjadi saat yang paling ditunggu-tunggu umat muslim yang menjalankan ibad...
-
Aplikasi ini sangat legendaris bagi generasi 90an. Berawal dari ketidakmampuan memelajari aplikasi sunting gambar Photoshop, seorang s...
-
Penampakan Full Body V-ixion 2017 Ramai Meleduk di FB Penampakan Full Body V-ixion 2017 Ramai Meleduk di FB, disahre dari satu akun ke a...
-
Tri atau 3 merupakan salah satu operator seluler yang paling banyak digunakan terutama untuk anak-anak sekolah, kuliah, atau ora...
-
Cristiano Ronaldo menilai sudah tak ada orang yang bisa memberikan kritikan lagi padanya jika melihat pada statistiknya sebagai pem...
-
Daftar Harga Paket Internet Bolt 2017 – Di tahun 2017 ini, provider bolt menyajikan banyak pilihan paket internet super cepat dengan jar...
-
Hasilnya tentu saja bikin mobil tak lagi sedap dipandang. Hasilnya tentu saja bikin mobil tak lagi sedap dipandang. Hal tersebut per...
-
Begini Jadinya Ketika Kijang Kotak Adu Banteng vs Avanza Begini Jadinya Ketika Kijang Kotak Adu Banteng vs Avanza. Ya, keduanya sama...













